Gugatan JE, pemilik sekolah SPI di Batu, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan pemohon kurang pihak.
Mengadili menyatakan permohonan aquo (pokok perkara) dari pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2022).
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon dinilai kurang pihak. Dalam hal ini, pemohon hanya menggugat Kapolda Jatim dan tidak turut menggugat Kejati Jatim juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena syarat formil praperadilan kurang pihak yakni Kejati Jatim," ujar hakim Martin.
JE, pemilik sekolah SPI di Batu, melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim. JE merupakan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.
JE melayangkan gugatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JE terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.
Berdasarkan situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan JE terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.
(abq/sun)