Ia yang masih dalam pengejaran polisi berinisial H. "Dia adalah otak dari penculikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (10/2/2022).
Sementara 4 pelaku penculikan yang diringkus yakni AM (45) dan S (37) asal Sampang, lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya.
Atas kejahatan yang dilakukan, mereka terancam dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Anak yang diculik di Bulak Cumpat Surabaya pada Kamis (3/2), ditemukan di Bangkalan pada Sabtu (5/2). Anton mengatakan, korban ditemukan di Pasar Blega. Pihaknya mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang.
"Selama diculik korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi, saat ini masih diperiksa kesehatannya," kata Anton.
Anton menambahkan, setelah dievakuasi oleh petugas, korban dipertemukan dengan orang tuanya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai fisik hingga psikis.
(sun/sun)