Sungguh bejat kelakukan seorang bapak di Sidoarjo, ZA (42). Dia memperkosa anak tirinya yang masih berumur 11 tahun hingga hamil 7 bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi bejatnya. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya sudah lebih dari 22 kali. Mulai dari Februari 2019 hingga September 2021," kata Kusumo kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (3/2/ 2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusumo menjelaskan pelaku juga tega memukul bocah yang masih berusia 11 tahun ini menggunakan gagang sapu. ZA melakukannya ketika ibu korban sedang bekerja.
Bukan hanya diancam dan dipukuli, tangan dan kaki korban juga pernah dirantai lalu dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil 7 bulan.
"Terakhir pada bulan September 2021, saat itu korban sudah dalam keadaan hamil namun tetap dipaksa melayani bapak tirinya. Saat ini hamil 7 bulan padahal usianya masih 11 tahun," jelas Kusumo.
Perbuatan ZA terungkap ketika ibu kandung korban curiga dengan perubahan fisik korban. Ketika sang ibu bertanya, korban mengaku telah disetubuhi bapak tirinya lebih dari 22 kali dan mengalami kekerasan seksual.
Dari pengakuan korban kemudian ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Tersangka ZA ditangkap di rumahnya di Jember pada 31 Januari 2022.
"Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan," kata Kusumo.
Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukumannya ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya," pungkas Kusumo.
(iwd/iwd)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 