Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ST (37). Dia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada (30/1) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pada tanggal 30 Januari 2021 digerebek, warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta-ganti datang ke rusun milik tersangka," kata Mirzal di Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Korban dari ST ialah anak berumur 15 tahun. Tersangka mengajari korban dengan mendownload salah satu aplikasi pertemanan dan mulai mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
"Ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan mencari sendiri," ungkap Mirzal.
Sebelumnya, penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dugaan prostitusi online yang terjadi di salah satu rumah di rusun Romokalisari.
"Di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan open BO," kata Mirzal.
Tak hanya itu, Mirzal mengatakan korban masih berusia 15 tahun. Sedangkan praktik prostitusi online ini dilakukan di dalam rusun.
"Para tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun," tambahnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari tiga handphone milik pelaku dan korban hingga uang tunai Rp750.000.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak.
(hil/hil)