Prostitusi Online Rusun Romokalisari Surabaya, Pelaku Ambil Untung Rp 50 Ribu

Prostitusi Online Rusun Romokalisari Surabaya, Pelaku Ambil Untung Rp 50 Ribu

Deny Prasetyo - detikJatim
Rabu, 02 Feb 2022 18:04 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Surabaya -

Polisi menggerebek praktik prostitusi online di kompleks Rusun Romo Kalisari, Benowo, Surabaya. Pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku mengambil untung Rp 50 ribu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ST (37). Dia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada (30/1) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan tarif korban adalah Rp 250 ribu. Dari tarif itu pelaku mengambil untung Rp 50 ribu. Namun pelaku juga pernah meminta seluruh uang korban usai melayani tamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan agar tidak habis agar nantinya bisa dibuat beli handphone baru oleh korban," ungkap Mirzal di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Korban dari ST ialah anak berumur 15 tahun. Tersangka mengajari korban dengan mendownload salah satu aplikasi pertemanan dan mulai mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan mencari sendiri," ungkap Mirzal.

Sebelumnya, penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dugaan prostitusi online yang terjadi di salah satu rumah di rusun Romokalisari.

"Di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan open BO," kata Mirzal.

Tak hanya itu, Mirzal mengatakan korban masih berusia 15 tahun. Sedangkan praktik prostitusi online ini dilakukan di dalam rusun.

"Para tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun," tambahnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari tiga handphone milik pelaku dan korban hingga uang tunai Rp 750.000.

Tersangka juga terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads