Guru di Surabaya yang viral karena memukul siswa SMP telah ditetapkan tersangka. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Hasilnya, tidak ditemukan luka lebam di tubuh siswa yang dipukul itu. Kejadian pemukulan itu sendiri terjadi pada Selasa (25/1).
"Hasil visum tidak ada luka lebam pada korban (tidak ada kekerasan yg menyebabkan kelainan/terganggu aktivitas)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada detikJatim, Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirzal mengatakan saat ini korban sedang dilakukan pemeriksaan psikologis. Dengan didampingi penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Saat ini korban diantar penyidik untuk pemeriksaan psikologis," ungkap Mirzal.
Sebelumnya, video guru memukul siswa di salah satu Sekolah di Surabaya viral. Polisi telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
Oknum guru tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Iya, (ancaman) sanksi hukuman 3 tahun penjara," tandas Mirzal.
(iwd/iwd)