2 Remaja di Banyuwangi Curi 26 Bungkus Rokok Nyaris Dimassa

2 Remaja di Banyuwangi Curi 26 Bungkus Rokok Nyaris Dimassa

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 25 Jan 2022 19:33 WIB
Pencuri rokok di Banyuwangi
Pencuri rokok di Banyuwangi tertangkap/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Dua orang pencuri rokok di warung makan Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi nyaris dimassa warga saat tertangkap. Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan polisi yang sedang berpatroli.

Kedua pelaku yakni MDS (16) dan H (19) asal Kecamatan Pakusari, Jember. Keduanya mencuri puluhan bungkus rokok dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolsek Glenmore, AKP Basori Alwi bercerita keduanya sempat kabur namun berhasil dikejar warga setempat. Keduanya nyaris dimassa. Beruntung saat itu ada petugas yang sedang patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya remaja laki-laki asal Jember, namun diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Glenmore dengan berpura-pura sebagai pembeli," ujar AKP Basori, Selasa (25/1/2022).

Pencuri rokok di BanyuwangiPencuri rokok di Banyuwangi Foto: Ardian Fanani

Basori menuturkan saat itu MDS bersama H datang ke warung dan memesan makanan kepada penjaga warung, Saodah (55). Selesai makan, mereka memesan 7 bungkus kopi. Mereka berpura-pura, kopi yang dipesan itu untuk bosnya. Karena khawatir, penjaga warung ikut mengantarkan kopi.

ADVERTISEMENT

"Penjaga warung dibonceng oleh pelaku MDS. Namun di tengah perjalanan, si penjaga warung di turunkan di tengah jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh MDS," kata Basori.

Usai meninggalkan penjaga warung, MDS kembali ke warung dan mengambil 26 bungkus rokok. Pada saat itu, warung dalam kondisi tidak ada penjaganya.

Usai mengambil rokok, kedua pelaku kemudian meningglakn warung. Namun aksi kedua ternyata diketahui dan dikejar oleh Akwan (57), pemilik warung.

"Aksinya diketahui pemilik warung, Akwan (57) yang lantas mengejar keduanya. Pelaku ditangkap warga tak jauh dari warung," tambahnya.

Meski pelaku berhasil diamankan, lanjut Basori, pihaknya akan mengedepankan restorative justice. Apalagi salah satu pelaku masih di bawah umur.

"Kedua pelaku dan barang bukti 26 bungkus rokok serta kendaraan roda dua milik pelaku dibawa ke Mapolsek Glenmore. Kita menerapkan restorative justice. Sebagai efek jera kita beri hukuman ringan juga," pungkas Basori.

(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads