Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan korban dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Januari 2021. Siang tadi, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Pelakunya berjumlah lima anak. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Hilang Uang Berujung Nyawa Santri Meregang |
Ivan menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Rabu 13 Oktober 2021 malam. Korban dengan kelima pelaku anak merupakan sama-sama santri di pesantren tersebut.
Salah seorang pelaku berusia 14 tahun asal Sumenep. Sedangkan 4 pelaku lainnya berusia 16 tahun. Mereka berasal dari Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.
"(Penganiayaan) Dilakukan secara spontan menggunakan tangan kosong. Korban dengan pelaku adalah teman sesama santri," terangnya.
Hanya saja, Ivan belum bisa mengungkapkan pemicu aksi kekerasan di pesantren tersebut. "Informasi awal karena korban ketahuan mencuri, tapi korban tidak terbukti mencuri. Sehingga nanti fakta-fakta itu akan kami ungkap di persidangan," cetusnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku anak itu dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut Ivan, pihaknya tidak menahan para pelaku karena tergolong anak-anak. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan.
"Para pelaku anak ini tidak kami tahan karena kelima pelaku masih kategori anak-anak. Hari ini kami kerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk pendampingan, kami hadirkan psikolog, wali dari orang tua dan ponpes," tandasnya.
(iwd/iwd)