Polisi di Surabaya Kini Punya Program Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Polisi di Surabaya Kini Punya Program Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Jumat, 21 Jan 2022 21:37 WIB
Pelecehan Seksual
Foto: iStock
Surabaya -

Polrestabes Surabaya membuat program baru bernama pangkas Presisi. Progam tersebut mentransformasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan program tersebut lebih menekankan pada perlindungan korban.

"Kami lebih kepada perlindungan korban ya. Makanya dengan program pangkas presisi, kami sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi korban," kata Mirzal kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirzal menambahkan program tersebut juga dibuat dalam satu aplikasi yang terkoneksi langsung dengan Command center 110 dan WA lapor Pak Kapolrestabes Surabaya sebagai penerima.

"Atas arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya ke saya, transformasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surabaya menjadi sangat penting," ungkap Mirzal.

ADVERTISEMENT

Dalam progam Pangkas Presisi ini, Mirzal menyampaikan di rapatkan langsung oleh jajaran Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dengan instasi terkait. Dan menghasilkan beberapa poin dalam rangka memangkas penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Surabaya.

Dalam pembagian tugasnya pun jelas, antar instansi dalam optimalisasi sinergi penanganan kasus TPKS terhadap perempuan dan anak, baik dalam penanganan korban maupun pelaku dari tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan termasuk restitusi terhadap korban.

"Selain itu, ada cara agar semua petugas dapat berkoordinasi dengan cepat penanganan TPKS di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ungkap Mirzal.

"Program ini dibuat guna membuka akses dan kecepatan dalam merespons laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus TPKS di wilayah Surabaya," tandas Mirzal.

Sementara itu, dari data kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya selama tahun 2019 hingga 2021 tercatat tinggi.

Pada tahun 2019 misalnya, jumlah kasus KDRT fisik cukup tinggi yakni sebanyak 57 kasus, disusul persetubuhan anak dengan 43 kasus.

Kemudian, kekerasan fisik anak 29 kasus, pencabulan Anak 22 kasus, kekerasan fisik dewasa 10 kasus, perdagangan manusia 10 kasus, KDRT psikis 9 kasus, pemerkosaan 3 kasus dan pornografi 1 kasus.

Sedangkan tahun 2020, kasus KDRT Fisik 79 kasus, persetubuhan anak 53 kasus, pencabulan anak 27 kasus, kekerasan fisik anak 16 kasus, kekerasan fisik dewasa 12 kasus, pemerkosaan 7 kasus, perdagangan orang 6 kasus, KDRT psikis 4 kasus dan pornografi 2 kasus.

Selanjutnya pada tahun 2021 masih kasus KDRT fisik 87 kasus, pencabulan anak 30 kasus, persetubuhan anak 24 kasus, kekerasan fisik anak 20 kasus, kekerasan fisik dewasa 20 kasus, pornografi 4 kasus, KDRT psikis 3 kasus, perdagangan manusia 3 kasus, pemerkosaan 2 kasus.




(iwd/iwd)


Hide Ads