Polisi Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu Jaringan Kalimantan-Jawa

Tidak hanya narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita 40 ribu pil ekstasi dari dua kasus yang berbeda. Empat orang tersangka ditangkap.
Empat tersangka diamankan, yakni AR (33) warga Kalimantan Barat, HD (26) asal Bekasi, SH (32) asal Bojonegoro, serta DS (29) warga Tuban yang masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.



Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. AR dan HD dijanjikan upah Rp 30-100 juta, sementara SH dan DS diberi biaya operasional Rp 186 juta serta iming-iming pelunasan hutang.



Setelah dirilis kepada media. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan kedalam mesin incenirator dengan cara dibakar.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.



Tidak hanya narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita 40 ribu pil ekstasi dari dua kasus yang berbeda. Empat orang tersangka ditangkap.
Empat tersangka diamankan, yakni AR (33) warga Kalimantan Barat, HD (26) asal Bekasi, SH (32) asal Bojonegoro, serta DS (29) warga Tuban yang masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. AR dan HD dijanjikan upah Rp 30-100 juta, sementara SH dan DS diberi biaya operasional Rp 186 juta serta iming-iming pelunasan hutang.
Setelah dirilis kepada media. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan kedalam mesin incenirator dengan cara dibakar.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.