Berihram adalah salah satu rukun haji. Rukun haji merupakan susunan amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan amalan lain. Bila rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang menjadi tidak sah.
Melalui laman resminya, Kementerian Agama mengimbau para jemaah untuk memahami tentang ketentuan dalam ihram. Termasuk juga larangan-larangan saat berihram. Lantas apa saja larangan-larangan tersebut? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Larangan Berihram Saat Haji
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut larangan saat berihram yang perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memakai Baju Berjahit
Larangan pertama yang tidak boleh dilakukan saat berihram adalah memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan untuk laki-laki.
Ketika sedang berada di Tanah Suci ihram, seseorang juga tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian yang dijahit seperti gamis, burnus, qaba', jubah, celana pendek, dan lainnya.
Jemaah laki-laki juga dilarang menutup kepala dengan hal yang melekat seperti topi atau peci, dan sorban. Selain itu juga dilarang untuk memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari)
2. Menutup Wajah dan Telapak Tangan (Untuk Perempuan)
Selanjutnya, jemaah perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan. Selain itu mereka juga dilarang untuk menutup wajah dengan cadar.
3. Memotong Kuku dan Memotong Rambut
Larangan ketiga jemaah tidak diperbolehkan untuk memotong kuku, mencukur atau menggunting rambut, baik rambut kepala ataupun yang lainnya. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT :
"... dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya...," (QS Al-Baqarah: 196)
4. Bercumbu atau Bersetubuh
Larangan selanjutnya, jemaah dilarang untuk bercumbu atau bersetubuh. Selain itu, di Tanah Suci juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada perbuatan tersebut seperti mencium, berbicara tentang seks, dan menyentuh dengan syahwat.
5. Mencaci atau Bertengkar
Saat berihram jemaah dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 197 yang artinya :
"... Siapa saja yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji..."
6. Menikah
Selanjutnya, seseorang dilarang untuk menikah atau menikahkan orang lain dengan perwalian atau perwakilan.
Dari Utsman bin Affan RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah. "
7. Memakai Wewangian
Larangan selanjutnya yakni memakai wangi-wangian. Kecuali yang sudah memakai di badan sebelum niat haji atau umrah.
Sebuah riwayat menyebutkan, Ibnu Umar RA mencium bau wangi Muawiyah RA ketika sedang ihram. Ibnu Umar RA berkata kepadanya, "Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
الْحَاجُّ الشَّعِثُ التَّقِلُ
"Orang yang haji itu kusut dan berbau tidak sedap,"
Kemudian, Rasulullah SAW juga pernah bersabda:
أَمَّا الطَّيْبُ الَّذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ عَنْكَ
"Adapun wewangian yang kamu pakai, basuhlah darimu. "
8. Membunuh atau Menganiaya Hewan
Jemaah juga dilarang untuk memburu, menganiaya, bahkan membunuh hewan dengan cara apapun. Kecuali binatang tersebut memang membahayakan jemaah, sehingga diperbolehkan untuk dibunuh.
Selain itu, orang yang sedang ihram di Tanah Suci diperbolehkan untuk berburu hewan laut maupun memakannya. Hal ini tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
Artinya: Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut228) dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwallah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/fat)