Upaya Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Hilangkan Jejak untuk Kelabui Polisi

Upaya Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Hilangkan Jejak untuk Kelabui Polisi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 23 Mei 2024 03:01 WIB
pelaku tabrak lari di Surabaya
Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya - Polisi telah mengamankan pengemudi mobil yang menabrak lari hingga tewas pemotor di persimpangan Diponegoro-Musi Surabaya. Pemobil berinisial IM tersebut telah jadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan IM melarikan diri usai menabrak 2 pemotor di TKP. Ia mengaku ketakutan lantaran merasa bersalah.

"Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L 1796 ACD (IM) melarikan diri dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai SIM," ujar Arif saat konferensi pers di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya, Rabu (22/5/2024).

Saat dikroscek melalui CCTV, IM meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya. Lalu, menuju arah Jalan dr Soetomo Surabaya hingga ke barat di kawasan perkampungan yang menuju ke Jalan Mayjend Sungkono.

Lalu, IM masuk ke dalam mal. Di sana, ia mengganti roda mobil yang kempes usai menabrak motor.

"IM sempat masuk ke ke parkiran (Mal Ciputra Word) untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan di Kedung Baruk Surabaya," jelasnya.

Lalu, IM pulang ke kontrakannya. Di sana, ia lantas membawa mobilnya ke bengkel yang berada di kawasan Taman Sidoarjo dan meninggalkannya. Lantaran ketakutan, IM bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai pukul 23.00 WIB. Lalu, menuju ke Bangil Pasuruan untuk bersembunyi lagi.

Meski begitu, keberadaan IM dapat diketahui dan diamankan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, IM beserta mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nopol L 1796 ACD diamankan.

"Terdapat rusak pada bodi samping kiri belakang, tepatnya bawah pintu samping kiri belakang, bodi belakang kiri, plat nomer belakang lepas, roda belakang kiri robek," ujarnya.

Selain mengamankan IM, polisi juga menyita STNK dan BPKB mobil Daihatsu Ayla warna merah L 1796 ACD, KTP dari IM, 2 motor korban, hingga rekaman CCTV di lokasi sebagai barang bukti.

"Yang bersangkutan (IM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, IM terancam Pasal 312 Juncto 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Juncto 106 ayat (4) huruf a Juncto 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


(pfr/iwd)


Hide Ads