Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan di TKP menunjukkan penyebab warga Krian itu tewas murni karena kelalaian pengendara motor. Menurutnya, pemotor ketika akan mendahului kendaraan di depannya tidak memiliki ruang gerak cukup dan terbatas.
"Karena bisa dilihat sendiri, di lokasi dibatasi marka tidak putus-putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan, lalu terjatuh. Dari arah berlawanan seketika tertabrak, lalu fatalitas terjadi dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia)," kata Arif saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (19/1/2024).
Arif memastikan sudah ada rambu kendaraan bermotor dilarang melintas. Namun, diizinkan atau dibatasi pada waktu tertentu.
"Hanya bisa dilintasi oleh R2 (motor) pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB," ujarnya.
Hasil dari analisa laka tersebut, lanjut Arif, akan dibahas dengan beberapa pihak terkait. Salah satunya dengan Dishub Kota Surabaya.
"Lalu akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan dilintasi motor, mengingat ruang gerak atau space dan lebar lajur sangat-sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 yang tidak memiliki kesadaran untuk tetap mengantre di lajur masing-masing," tuturnya.
Keberadaan Jembatan Mayangkara untuk mengurai persimpangan Wonokromo dengan volume lalin yang cukup tinggi. Arif mengeklaim, keberadaan Mayangkara dinilai cukup efektif saat jam-jam rawan kemacetan.
"Namun, kami juga mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2 apabila tetap diberikan akses ataupun fasilitas untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu," terang Arif.
"Kesimpulan dari saya tetap selalu hati-hati, khususnya R2, perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya. Terlebih pada jalur tersebut memang tidak memungkinkan ya tidak usah dipaksakan maka berdampak fatal apabila terjadi benturan dengan kendaraan lain," tutupnya.
(irb/fat)