Soto Lamongan dan 2 Karya Budaya Lain Direkomendasikan Jadi WBTb 2026

Soto Lamongan dan 2 Karya Budaya Lain Direkomendasikan Jadi WBTb 2026

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 11 Sep 2026 13:30 WIB
Soto Lamongan
Soto Lamongan. (Foto: Google Review)
Lamongan -

Tiga karya budaya Lamongan direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2026. Ketiganya yakni Soto Lamongan, Wingko Babat, dan Batik Sendang.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Lamongan Siti Rubikah mengatakan rekomendasi itu menjadi kabar baik bagi upaya pelestarian budaya di Lamongan.

Ketiga karya budaya itu menurutnya merupakan bagian dari usulan Jawa Timur dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Termin I Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang tersebut berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 dan membahas 264 usulan yang dinyatakan siap dibahas. Sebanyak 260 usulan di antaranya mendapat rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia," kata Siti Rubikah kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Soto Lamongan menjadi salah satu dari 12 karya budaya asal Jawa Timur yang memperoleh rekomendasi. Kuliner khas Lamongan itu sebelumnya juga telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

Pencatatan KIK Soto Lamongan dilakukan pada 2026 dan menjadi objek KIK pertama dari Lamongan yang memperoleh akta pencatatan resmi. Pemkab Lamongan sebelumnya mengajukan sejumlah objek budaya dan kuliner untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Wingko Babat merupakan kuliner khas Kecamatan Babat yang telah lama menjadi bagian dari identitas kuliner Lamongan. Pemkab Lamongan bahkan telah menetapkan sentra produksi wingko di Babat melalui keputusan bupati pada 2020.

Adapun Batik Sendang berkembang di kawasan Desa Sendangagung dan Sendangduwur, Kecamatan Paciran. Pemkab Lamongan sebelumnya telah menetapkan kawasan itu sebagai sentra produksi bordir, batik, dan keemasan.

Wingko Babat khas Lamongan.Wingko Babat khas Lamongan. (Foto: Istimewa)

Jika 3 karya budaya itu resmi ditetapkan, jumlah WBTb yang berasal dari Lamongan bertambah. Sebelumnya, Lamongan telah memiliki sejumlah karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Salah satunya adalah Kentrung Solokuro yang mendapat pengakuan nasional pada 2013.

Selain Kentruk Solokuro setelah itu ada Mendhak Sanggring yang ditetapkan sebagai WBTb pada 2021 dengan SK Nomor 372/M/2021. Tradisi yang berlangsung di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang itu masuk dalam domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan.

Pada 2022, giliran Perahu Tradisional Ijon-Ijon Lamongan yang ditetapkan sebagai WBTb. Karya budaya masyarakat pesisir Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran itu tercatat dengan SK Nomor 414/P/2022 dan masuk domain kemahiran dan kerajinan tradisional.

Pada tahun berikutnya, yakni pada 2023, giliran Jaran Jenggo Lamongan yang masuk dalam daftar WBTb. Dalam rekapitulasi penetapan WBTb 2013-2024, Jaran Jenggo tercatat sebagai karya budaya asal Lamongan dengan domain seni pertunjukan.

Terbaru, Sego Boran resmi ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025. Penetapan itu diumumkan setelah Sidang Penetapan WBTb Indonesia pada Oktober 2025. Sertifikatnya diterima Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara di Malang pada Februari 2026.

Dengan demikian sebelum 3 karya budaya itu direkomendasikan untuk diakui sebagai WBTb 2026, Lamongan telah memiliki 5 karya budaya yang tercatat sebagai WBTb nasional yakni Kentrung, Mendhak Sanggring, Perahu Tradisional Ijon-Ijon, Jaran Jenggo, dan Sego Boran.

Disbudporapar Lamongan menyebut rekomendasi 3 karya budaya pada 2026 merupakan wujud nyata upaya pelestarian sekaligus penguatan identitas budaya daerah.

Kekayaan budaya yang tumbuh dan diwariskan dari generasi ke generasi dinilai menjadi bagian penting dari jati diri Lamongan sekaligus kekayaan budaya Indonesia.

Pemkab Lamongan berharap proses penetapan tersebut dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian budaya daerah agar tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads