Soto Lamongan Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Soto Lamongan Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 22 Mei 2026 16:30 WIB
Soto Lamongan
Soto Lamongan (Foto: Riska Fitria/detikfood)
Lamongan -

Kuliner khas Soto Lamongan resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penetapan itu menjadi langkah penting dalam melindungi warisan budaya kuliner khas Lamongan.

Pencatatan KIK tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lamongan, Siti Rubikah mengatakan, Soto Lamongan menjadi objek KIK pertama dari Lamongan yang berhasil memperoleh akta pencatatan resmi dari DJKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Pemkab Lamongan telah mengajukan delapan objek Kekayaan Intelektual Komunal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan alhamdulillah Soto Lamongan menjadi yang pertama berhasil memperoleh akta pencatatan," kata Rubikah kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, Soto Lamongan memiliki ciri khas kuat mulai dari cita rasa, racikan bumbu hingga cara penyajiannya. Kuliner tersebut juga telah lama menjadi identitas daerah sekaligus ikon kuliner Lamongan yang dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selain memperkuat identitas budaya, pencatatan KIK juga diharapkan mampu mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata daerah.

Rubikah menyebut, selain Soto Lamongan, terdapat sejumlah warisan budaya dan kuliner lain yang juga telah diajukan untuk mendapatkan pengakuan serupa. Di antaranya pecel lele, wingko babat, tahu campur, sego boran, upacara adat mendhak sanggring, perahu ijon-Ijon Lamongan, hingga jaran jenggo.

"Ke depan, kami berharap semakin banyak warisan budaya dan kesenian khas Lamongan yang mendapat pengakuan serta perlindungan resmi negara," ujarnya.

Sebelumnya, pada 2025, Sego Boran juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Selain itu, sejumlah tradisi khas Lamongan seperti Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring dan Perahu Ijon-Ijon juga telah masuk daftar WBTB nasional.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads