Pemerintah Desa Kamulan, Trenggalek mengambil kembali Arca Durga Mahesa Suramardhini yang sempat dibawa mantan Kapolres AKBP Indra Ranudikarta untuk direstorasi. Proses restorasi dibatalkan karena belum ada rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) maupun dinas terkait.
Kepala Desa Kamulan, Masruri mengatakan arca tersebut telah diambil langsung di tempat dinas baru mantan Kapolres Trenggalek di Polresta Bogor pada Selasa (22/4/2025). Potongan arca bagian bawah tersebut saat ini disimpan kembali di balai desa.
"Awalnya saya menyerahkan arca ini ke Pak Kapolres untuk direstorasi, karena dia memiliki teman yang bisa merestorasi arca," kata Masruri, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pihaknya mengaku tidak mengetahui jika proses pemindahan Objek Diduga Benda Cagar Budaya (ODCB) harus mendapatkan rekomendasi resmi dari Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Jawa Timur. Sehingga pada waktu itu langsung diserahkan begitu saja.
Baca juga: 6 Candi di Tulungagung |
"Saya mohon maaf, karena tidak tahu terkait prosedur pemindahan arca. Kemarin arcanya sudah saya ambil," ujarnya.
Masruri menambahkan saat ini pihaknya belum ada rencana untuk melanjutkan rencana restorasi.
![]() |
Seperti diberitakan, arca Durga Mahesa Suramardhini ditemukan warga saat hendak membongkar pondasi bangunan pada Mei 2023. Saat ditemukan kondisi arca tidak utuh dan terpotong pada bagian kepala.
Kades menjelaskan 2,5 bulan lalu, pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta terkait arca tersebut. Selanjutnya, pihaknya berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Kapolres untuk dilakukan restorasi dengan harapan bisa kembali ke bentuk semula.
Proses restorasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat bulan oleh ahli arca, dengan menyesuaikan batuan dan bentuk aslinya.
Sementara itu perwakilan Balai Pelestari Kebudayaan di Trenggalek dan Tulungagung Andi Kristian Pamuji, mengatakan arca Durga yang ditemukan di Kamulan belum masuk benda cagar budaya. Namun arca tersebut baru sebatas ODCB.
"Meskipun ODCB pun tapi juga masih belum teregister. Kemungkinan hari Senin kami akan ke Trenggalek untuk menindaklanjuti," kata Andi.
Penanganan benda cagar budaya maupun ODCB harus dilakukan oleh ahli. Bahkan proses pemindahan seharusnya juga harus mendapatkan izin dari BPK maupun dinas kebudayaan setempat.
"Kalau terkait bisa atau tidaknya untuk dilakukan proses restorasi harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh arkeolog. Jadi, tidak bisa langsung serta merta dilakukan restorasi. Bahkan selama ini di Tulungagung, Trenggalek belum pernah ada restorasi arca," jelasnya.
Menurutnya selama ini di wilayah kerjanya yang ada pemugaran candi. Itupun membutuhkan proses penelitian yang panjang dan mendalam. "Pemugaran candi itu pin tidak boleh lebih tinggi dari temuan awal," imbuhnya.
Andi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan benda yang diduga cagar budaya ke BPK maupun dinas kebudayaan setempat, sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Temuan ODBC sebaiknya dibiarkan sesuai bentuk saat ditemukan. Misalkan kepalanya terpotong ya biarkan saja dengan posisi terpotong itu," jelasnya.
(abq/iwd)