Jadwal Lengkap Kegiatan HUT ke-79 RI di IKN dan Jakarta

Jadwal Lengkap Kegiatan HUT ke-79 RI di IKN dan Jakarta

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 09 Agu 2024 10:48 WIB
Ilustrasi upacara bendera
Ilustrasi upacara bendera. Foto: SETPRES/Muchlis Jr
Surabaya -

Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Tahun ini, upacara HUT ke-79 RI digelar di dua lokasi berbeda, yaitu Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur dan Istana Merdeka Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Surat edaran itu juga mengatur jadwal pokok kegiatan HUT ke-79 RI di Jakarta dan lKN.

Lokasi Upacara HUT ke-79 RI

Dilansir dari situs resmi Menpan RB, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, IKN Nusantara dipilih sebagai lokasi upacara HUT ke-79 RI karena saat ini Indonesia sedang masa transisi menuju ibu kota baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, upacara dilakukan di dua tempat itu agar perjalanan kepindahan ibu kota lebih terasa. Sementara jika tahun depan sudah ada keputusan mengenai perpindahan, maka upacara HUT ke-79 RI akan sepenuhnya digelar di IKN.

Jadwal HUT ke-79 RI

Jadwal kegiatan HUT ke-79 RI diatur dalam SE B-16/M/S/TU.00.03/08/2024. HUT ke-79 Rl mengusung tema "Nusantara Baru lndonesia Maju". Berikut jadwal lengkap kegiatan HUT Kemerdekaan 2024 di Jakarta dan IKN.

ADVERTISEMENT

1. Zikir dan Doa Kebangsaan

  • Tanggal: 1 Agustus 2024
  • Jam: 19.30 WIB
  • Tempat: Istana Merdeka Jakarta

2. Pameran Arsip Kepresidenan

  • Tanggal: 8-20 Agustus 2024
  • Jam: 09.00-18.00 WIB
  • Tempat: Galeri Emiria Soenassa, Taman lsmail Marzuki

3. Prosesi Kirab Duplikat Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi

  • Tanggal: 10 Agustus 2024
  • Jam: 08.00 WIB
  • Rute: Monumen Nasional-Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta-Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan-lstana Negara IKN

4. Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)

  • Tanggal: 13 Agustus 2024
  • Jam: 15.00 Wita
  • Tempat: lstana Negara IKN

5. Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Rl

  • Tanggal: 14 Agustus 2024
  • Tempat: lstana Negara Jakarta

6. Pidato Presiden

  • Tanggal: 16 Agustus 2024
  • Jam: 09.30 WIB
    • Tempat: Gedung Nusantara DPR/DPD/MPR Jakarta
    • Acara: Pidato Presiden Rl pada Sidang Tahunan MPR Rl dan Sidang Bersama DPR Rl dan DPD Rl tahun 2024.
  • Jam: 13.30 WIB
    • Tempat: Gedung Nusantara DPR/DPD/MPR Jakarta
    • Acara: Pidato Presiden Rl pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN T.A.2024 beserta Nota Keuangannya.

7. Hari Kemerdekaan RI

  • Tanggal: 17 Agustus 2024
  • Jam: 00.00 WIB
    • Tempat: TMPNU Kalibata
    • Acara: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
  • Jam: 00.00 Wita
    • Tempat: Taman Kusuma Bangsa IKN
    • Acara: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
  • Jam: 08.15 WIB
    • Tempat: Halaman lstana Merdeka Jakarta
    • Acara: Pertunjukan Kesenian
  • Jam: 09.15 Wita
    • Tempat: Lapangan Upacara lstana Negara IKN
    • Acara: Pertunjukan Kesenian
  • Jam: 10.00 WIB
    • Tempat: Halaman lstana Merdeka Jakarta
    • Acara: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia
  • Jam: 10.15 Wita
    • Tempat: lstana Negara IKN
    • Acara: Kirab Duplikat Bendera Pusaka dan Salinan Teks Proklamasi
  • Jam: 11.00 Wita
    • Tempat: Lapangan Upacara lstana Negara IKN
    • Acara: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia
  • Jam: 14.45 WIB
    • Tempat: Halaman lstanaMerdeka Jakarta
    • Acara: Pertunjukan Kesenian
  • Jam: 15.45 Wita
    • Tempat: Lapangan Upacara lstana Negara IKN
    • Acara: Pertunjukan Kesenian
  • Jam: 16.00 WIB
    • Tempat: Halaman lstana Merdeka Jakarta
    • Acara: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih
  • Jam: 17.00 Wita
    • Tempat: Lapangan Upacara lstana Negara IKN
    • Acara: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih

Rangkaian Kegiatan HUT RI Sebulan Penuh

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan bertema kemerdekaan. Berikut rangkaian kegiatan HUT ke-79 RI selama sebulan penuh.

1. Pasang Dekorasi hingga Baliho

Selama bulan Agustus, masyarakat diminta memasang dekorasi, hiasan, umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho di lingkungan sekitar. Pemasangan ini dilakukan secara serentak sejak memasuki hari pertama bulan Agustus.

Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-79 Kemerdekaan Rl dan desain turunannya. Pemerintah telah menyiapkan pedoman pemasangan logo HUT ke-79 RI yang bisa diunduh secara gratis di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

2. Penggunaan Logo HUT RI

Masyarakat juga diminta mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 RI di berbagai media. Mulai dari penggunaan di media sosial, televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk atau suvenir, media cetak dan elektronik, dan banyak lainnya.

Jika ragu dengan pengimplementasian logo dan desain turunan HUT ke-79 RI, masyarakat bisa menyampaikan melalui layanan call center sebagai berikut. Helpdesk ini akan membantu terkait penggunaan logo HUT ke-79 RI.

3. Pengibaran Bendera Merah Putih

Selama sebulan penuh, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Tiap-tiap rumah warga harus memasang bendera Merah Putih mulai tanggal 1-31 Agustus 2024.

4. Kegiatan HUT RI

Masyarakat hingga instansi pemerintahan maupun swasta bisa menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Umumnya, kegiatan lomba-lomba mewarnai perayaan HUT RI selama sebulan penuh.

5. Sikap Sempurna Saat 17 Agustus 2024

SE Mensesneg mengatur agar masyarakat melaksanakan sikap sempurna dengan menghentikan semua kegiatannya pada tanggal 17 Agustus 2024. Tepatnya selama tiga menit mulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.

Sikap sempurna yang dimaksud adalah berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Momen ini untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. Sementara jajaran TNI, Polri, dan instansi pemerintah maupun swasta diminta membunyikan sirine atau penanda sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads