Pemkab Malang menginginkan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur kesenian Bantengan. Ini disampaikan Bupati Malang Sanusi usai menghadiri Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-90 di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak hari ini, Sabtu (25/5/2024) hingga besok, Minggu (26/5), Sanusi turut membuka Festival 1.000 Bantengan yang memeriahkan Harlah Ansor terbesar di Malang.
Menurut Sanusi perlu diusulkan adanya perda kesenian untuk melindungi kekayaan budaya khas Malang. Khususnya kesenian Bantengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan festival semacam ini patut diapresiasi. Sehingga, Pemkab Malang bersama masyarakat sama-sama mewadahi kesenian rakyat yang lagi marak dan digandrungi masyarakat, seperti kesenian Bantengan ini," kata Sanusi kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Sanusi menjelaskan hal itu supaya kesenian Bantengan tetap terjaga keaslian dan kekhasannya. Sanusi bilang eksistensi kesenian tradisional ini harus dijamin dan dilindungi dalam pelestariannya.
"Saya juga minta kepada Sahabat Ansor dan NU Kabupaten Malang agar kesenian Bantengan ini tetap terlindungi nanti bisa diusulkan ke DPRD untuk diatur khusus dalam perda (peraturan daerah). Proses lahirnya perda itu kan juga atas aspirasi masyarakat," tegas Sanusi.
Dalam perda kesenian yang akan diusulkan nantinya juga mengatur ketentuan dan tata cara penyelenggaraan serta penyajiannya dalam pertunjukan yang ditampilkan ke masyarakat.
"Bukan berarti dibatasi ya, tetapi lebih diatur tata caranya. Karena kesenian juga terkait pertunjukkannya. Jadi, kita ingin pertunjukan kesenian nanti tetap kondusif, ketika menjadi tontotan dan hiburan," tutur Sanusi.
Hal serupa juga disampaikan Sanusi di hadapan para seniman dan peserta festival Festival Bantengan. Dalam sambutannya di Pantai Balekambang Sanusi menyampaikan terkait komitmen anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk mendukung kegiatan kesenian dan kebudayaan.
(dpe/dte)












































