Suasana HUT ke-77 RI masih terasa. Jika mengulas lagi sejarah masa lampau, ada peristiwa setelah kemerdekaan Indonesia. Salah satunya pengesahan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Seperti apa peristiwanya? simak ulasan yang telah dirangkum detikJatim berikut ini.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat menjadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis di Indonesia. Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat keseluruhan aturan dan ketentuan hukum negara.
Dengan adanya konstitusi tertulis, Indonesia diharap menjadi negara yang damai, adil, makmur serta sejalan dengan tujuan negara sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi tertulis melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Tepatnya sehari setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Penyusunan UUD 1945 berawal dari Jepang yang tidak menepati janji untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Saat kedudukan Jepang semakin terancam oleh sekutu, UUD 1945 pun segera dirancang guna kedaulatan negara Republik Indonesia.
Isi dari UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beberapa tokoh perumus isi UUD 1945 antara lain Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof Dr Mr Soepomo, Abdul Kadir, Dr Mohammad Amir, Mr Abdul Abbas, Dr Ratulangi, Mr Pudja, AH Hamidan, RP Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr Mohammad Hasan.
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya, Jepang membentuk PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI.
Melansir dari situs Kemdikbud, Sidang PPKI pertama dilakukan di Gedung Tyuuoo Sangi In atau Gedung Pancasila. Sidang tersebut sebenarnya hendak diselenggarakan pada 16 Agustus 1945. Namun, sidang diundur sehari setelah Indonesia merdeka, yakni pada 18 Agustus 1945.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Rosmawati dan Hasanal Mulkan disebutkan bahwa hasil sidang PPKI pertama adalah pengesahan UUD 1945.
UUD 1945 terdiri dari Pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat aturan utama, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan pertambahan), dan Penjelasan (Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal).
Baca penjelasan Bab dalam UUD 1945 di halaman selanjutnya
Melansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI, berikut isi dari UUD 1945 yang tertuang dalam 16 bab:
Bab dalam UUD 1945
Bab I: Bentuk dan Kedaulatan
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III: Kekuasaan Pemerintah Negara
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung
Bab V: Kementerian Negara
Bab VI: Pemerintah Daerah
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VIII: Keuangan
Bab IX: Kekuasaan Kehakiman
Bab X: Warga Negara
Bab XI: Agama
Bab XII: Pertahanan Negara
Bab XIII: Pendidikan
Bab XIV: Kesejahteraan Sosial
Bab XV: Bendera dan Bahasa
Bab XVI: Perubahan Undang-undang Dasar.
Selain pengesahan UUD 1945, sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945 juga menghasilkan beberapa keputusan, yakni:
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
KNIP bertugas untuk membantu presiden dan wakil presiden sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). - Revisi Piagam Jakarta
Kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". - Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Nah, itu tadi penjelasan mengenai sejarah peristiwa pengesahan UUD 1945 Negara Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Semoga bermanfaat ya, detikers!