Mengenal Sayuti Melik yang Mengetik Teks Proklamasi

Mengenal Sayuti Melik yang Mengetik Teks Proklamasi

Dina Rahmawati - detikJatim
Senin, 15 Agu 2022 15:20 WIB
Naskah asli teks proklamasi yang ditulis Sukarno tiba di Istana Merdeka. Naskah akan dihadirkan dalam upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Naskah asli Teks Proklamasi/Foto: Dok. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden
Surabaya -

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan hasil kerja keras para pejuang. Selain Ir Soekarno dan Mohammad Hatta, ada sejumlah tokoh lain yang ikut berperan. Salah satunya adalah Sayuti Melik yang bertugas mengetik teks proklamasi.

Sayuti Melik atau Mohamad Ibnu Sayuti lahir pada 22 November 1908 di Sleman, Yogyakarta. Sayuti Melik merupakan anak dari pasangan Abdul Muin alias Partoprawito dan Sumilah. Sejak kecil, Sayuti Melik sudah diajarkan sikap nasionalisme oleh ayahnya.

Mengutip dari situs resmi DKI Jakarta, Sayuti Melik memulai pendidikannya di Sekolah Ongko Loro atau setara dengan Sekolah Dasar (SD) di Desa Srowolan. Pada 1920, Sayuti Melik melanjutkan pendidikan di Sekolah Guru di Solo. Namun, pendidikannya harus terputus karena ditangkap Belanda usai dicurigai tergabung dalam kegiatan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1926, Sayuti Melik dituduh Belanda membantu PKI hingga akhirnya dibuang ke Boven Digul sampai tahun 1933. Sayuti Melik juga ditangkap Inggris pada 1933 dan dipenjara di Singapura selama setahun. Usai diusir dari wilayah Inggris, Sayuti Melik kembali ditangkap oleh Belanda dan ditahan di sel Gang Tengah pada 1937-1938.

Setelah bebas dari tahanan, Sayuti Melik bertemu dengan Soerastri Karma Trimurti dalam kegiatan pergerakan bersama. Pada 19 Juli 1938, keduanya memutuskan untuk menikah.

ADVERTISEMENT

Sayuti Melik bersama istrinya kemudian mendirikan Koran Pesat di Semarang. Pasangan itu mengurus berbagai pekerjaan bersama. Mulai dari urusan redaksi, percetakan, distribusi, hingga langganan koran.

Akibat tulisan yang mengkritik pemerintah Hindia Belanda, Sayuti Melik dan SK Trimurti bergantian keluar masuk penjara. Tahun 1939-1941, Sayuti Melik dipenjara di Sukamiskin, Bandung, atas tindakan delik pers.

Pada masa kependudukan Jepang tahun 1942, Koran Pesat dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sayuti Melik juga kembali dipenjara karena dituduh menyebarkan selebaran PKI.

Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, Sayuti Melik dibebaskan. Sayuti Melik turut berperan dalam penyusunan teks proklamasi kemerdekaan di rumah Laksamana Maeda.

Mengutip dari buku Sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi (1990) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, teks proklamasi diserahkan ke Sayuti Melik untuk diketik pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari.

Karena tidak ada mesin ketik, anak buah Laksamana Maeda yang bernama Satsuki Mishima pun diminta untuk meminjam ke kantor perwakilan militer Jepang. Setelah itu, Sayuti Melik mengetik teks proklamasi di ruang bawah dekat dapur rumah Laksamana Maeda ditemani oleh BM Diah.

Saat proses pengetikan, Sayuti Melik melakukan tiga perubahan. Yakni kata 'tempoh' diganti menjadi 'tempo', kata 'wakil-wakil Bangsa Indonesia' diganti menjadi 'Atas Nama Bangsa Indonesia' serta pengubahan tulisan bulan dan hari.

Pada 1946, Sayuti Melik ditangkap oleh Pemerintah Republik Indonesia atas perintah Mr Amir Syarifudin. Penangkapan ini diduga karena Sayuti Melik memiliki hubungan dekat dengan Persatuan Perjuangan dan terlibat dalam Peristiwa 3 Juli 1946. Namun, Sayuti Melik dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Tentara.

Pada 1950, Sayuti Melik diangkat menjadi anggota MPRS dan DPR-GR sebagai Wakil dari Angkatan '45 dan menjadi Wakil Cendekiawan.

Sayuti Melik menerima Bintang Maha Putera Tingkat V dari Presiden Soekarno pada 1961. Kemudian pada 1973, Sayuti Melik menerima tanda Bintang Mahaputra Adipradana II dari Presiden Soeharto.

Selain aktif di bidang politik, Sayuti Melik juga berkarir dalam bidang jurnalistik. Sayuti Melik pernah melakukan kunjungan kerja sebagai wartawan ke Eropa, Amerika Serikat hingga Australia. Pada tahun 1982, Sayuti Melik mendapat penghargaan Satya Penegak Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Sayuti Melik wafat pada 27 Februari 1989 di Jakarta pada usia 80 tahun. Jasadnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "2025 Wajib Melek Financial, Belajar di Sini! Gratis"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads