Pengguna Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton tak akan gratis lagi. Sebab mulai Rabu (14/10) pukul 00.00 WIB, pengguna tol sepanjang 24,08 kilometer itu akan dikenakan biaya.
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari masa sosialisasi tanpa tarif yang telah berjalan hingga Selasa (13/10/2026) pukul 23.59 WIB.
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberlakukannya tarif tersebut, pengguna jalan diimbau mempersiapkan kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup sebelum memasuki jalan tol.
Tarif Tol Gending-Paiton Mulai Rp16.000
Tarif Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan dan gerbang masuk maupun keluar. Untuk kendaraan Golongan I, tarif perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Gending menuju SS Kraksaan sebesar Rp16.000, sedangkan perjalanan hingga SS Paiton dikenakan tarif Rp36.000.
Berikut rincian tarif untuk masing-masing golongan kendaraan:
1. Gending-SS Kraksaan
- Golongan I: Rp16.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp24.000
- Golongan IV: Rp32.000
- Golongan V: Rp32.000
2. Gending-SS Paiton
- Golongan I: Rp36.000
- Golongan II: Rp54.500
- Golongan III: Rp54.500
- Golongan IV: Rp72.500
- Golongan V: Rp72.500
3. SS Kraksaan-SS Paiton
- Golongan I: Rp20.000
- Golongan II: Rp30.500
- Golongan III: Rp30.500
- Golongan IV: Rp40.500
- Golongan V: Rp40.500
Tarif yang sama berlaku untuk perjalanan arah sebaliknya, yakni SS Kraksaan menuju Gending, SS Paiton menuju Gending, serta SS Paiton menuju SS Kraksaan.
Tarif Terintegrasi dari Probolinggo, Surabaya, dan Malang
Selain tarif untuk perjalanan pada ruas Gending-Paiton, pengguna jalan juga perlu memperhitungkan akumulasi tarif apabila perjalanan dilakukan melalui jaringan tol yang terintegrasi.
Bagi kendaraan Golongan I yang masuk dari GT Probolinggo Timur pada ruas Pasuruan-Probolinggo, total tarif perjalanan menuju GT Kraksaan mencapai Rp28.000. Sementara itu, perjalanan hingga GT Paiton dikenakan tarif Rp48.000.
Adapun pengguna jalan dari arah Surabaya yang masuk melalui GT Kejapanan Utama akan dikenakan tarif terintegrasi sebesar Rp129.500 untuk perjalanan menuju GT Kraksaan dan Rp149.500 apabila melanjutkan perjalanan hingga GT Paiton.
Sementara itu, bagi pengguna jalan dari Malang yang masuk melalui GT Malang, akumulasi tarif perjalanan menuju GT Kraksaan sebesar Rp165.500. Jika tujuan akhirnya GT Paiton, total tarif yang dikenakan mencapai Rp185.500.
Besaran tarif perjalanan terintegrasi tersebut berlaku untuk kendaraan Golongan I dan juga berlaku untuk arah sebaliknya.
Pengguna Jalan Diimbau Pastikan Saldo E-Toll
Menjelang pemberlakuan tarif, PT JPB mengingatkan pengguna jalan agar memastikan saldo uang elektronik mencukupi sesuai dengan rute perjalanan yang akan ditempuh.
Pengguna jalan juga diminta menggunakan kartu e-toll yang sama saat melakukan transaksi tap-in di gerbang masuk dan tap-out di gerbang keluar. Langkah ini penting untuk menghindari kendala transaksi yang berpotensi menimbulkan antrean di gerbang tol.
Untuk memantau kondisi lalu lintas secara langsung, masyarakat dapat memanfaatkan fitur CCTV melalui aplikasi Travoy. Jika membutuhkan bantuan selama perjalanan di jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 133 yang beroperasi selama 24 jam.
Pengoperasian bertarif Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton menjadi bagian dari pengembangan konektivitas di kawasan timur Jawa Timur. Kehadiran ruas ini diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat menuju berbagai kawasan strategis dan destinasi wisata, sekaligus mendukung konektivitas perjalanan hingga Banyuwangi, termasuk akses menuju Pelabuhan Ketapang.
Dengan diberlakukannya tarif mulai 14 Oktober 2026, pengguna jalan diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik, termasuk memperhitungkan biaya tol berdasarkan gerbang masuk, gerbang keluar, dan golongan kendaraan.
Masyarakat yang masih ingin memanfaatkan ruas tol tersebut tanpa tarif dapat melintas hingga Selasa (13/10/2026) pukul 23.59 WIB. Setelah waktu tersebut, tarif resmi mulai diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
