Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April? Begini Kata Kementerian ESDM

Kabar Nasional

Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April? Begini Kata Kementerian ESDM

Heri Purnomo - detikJatim
Selasa, 31 Mar 2026 15:21 WIB
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah) menyaksikan petugas memindai kode batang (QR Code) milik sopir truk sebelum mengisi solar subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/1/2023). Setelah melakukan uji coba di Palu sebagai kota pilot project di Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga terhitung Senin (9/1) mulai memberlakukan kewajiban pemindaian kode batang kepada setiap kendaraan yang akan mengisi BBM jenis solar bersubsidi dan melakukan pembatasan-pembatasan jumlah pengisian sesuai jenis kendaraan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Surabaya -

Beredar informasi aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026 untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan itu.

"Jadi sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhiawan mengatakan informasi yang beredar tentang adanya pembatasan itu belum pasti kebenarannya. Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar.

"Jadi cerita yang ini itu masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan. Ya, termasuk dan lain sebagainya ya. Jadi mohon bersabar dulu ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Dalam beleid itu, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.

Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Dalam SK yang beredar itu pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lalu, dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Selanjutnya, pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.

Adapun dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (31/3/2026).

Baca selengkapnya di sini.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads