Beredar Surat Pembatasan Pertalite dan Solar dari BPH Migas Mulai 1 April

Kabar Nasional

Beredar Surat Pembatasan Pertalite dan Solar dari BPH Migas Mulai 1 April

Heri Purnomo - detikJatim
Selasa, 31 Mar 2026 15:00 WIB
Ilustrasi Pertalite
Ilustrasi. (Foto: Pertamina)
Surabaya -

Beredar Surat Keputusan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Surat Keputusan itu disebut mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Dalam beleid itu pemerintah akan membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pemerintah juga membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor bagi pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.

Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

ADVERTISEMENT

Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Pembatasan solar

Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.

Kemudian, keputusan lainnya, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lalu, dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Selanjutnya, pada keputusan keenam, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.

Adapun dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya dilansir dari detikFinance, Selasa (31/3/2026).

Baca selengkapnya di sini.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads