Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Januari 2026.
Diketahui, BPR ini berlokasi di Jalan Jembatan Merah No 15-17, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Prima Master Bank, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menegaskan, masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang masih beroperasi. Karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan.
"Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," ujarnya.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
(irb/hil)











































