Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2026, ada 11 kabupaten/kota yang ditetapkan Khofifah mempunyai patokan UMSK.
Ke-11 daerah itu yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Surabaya, UMSK ditetapkan di angka Rp 5.444.909. Kemudian di Sidoarjo, UMSK ditetapkan di angka Rp 5.344.782. Lalu di Gresik angkanya sebesar Rp 5.348.757.
Selanjutnya untuk Kabupaten Pasuruan di angka Rp 5.340.808, Kabupaten Mojokerto Rp 5.328.887, Kabupaten Tuban Rp 3.380.572, Kabupaten Madiun Rp 2.686.460, Kabupaten Malang Rp 3.938.160, Kabupaten Banyuwangi Rp 3.145.131, Kabupaten Bangkalan Rp 2.670.819, Kabupaten Probolinggo Rp 3.317.559.
Daftar Sektor UMSK 11 Kabupaten/Kota 2026
Kota Surabaya
Di Kota Surabaya, sektor yang ditetapkan UMSK yakni industri margaran, industri minyak kelapa mentah, industri minyak goreng kelapa, Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, Industri Rokok Putih, Industri Sigaret Kretek Mesin, Industri Kimia Dasar Anorganik Pigment, Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna & Zat Warna & Pigment.
Kemudian sektor Industri Karet Buatan, Industri Cat & Tinta Cetak, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Industri Perekat/Lem, Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia, Industri Ban Luar dan Ban Dalam, Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan, Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya, Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making), Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).
Lalu Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja, Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya, Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam, Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenis dari Logam, Industri Barang dari Kawat, Industri Barang Logam Lainnya YTDL, Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya.
Selanjutnya Industri Peralatan Telepon dan Faksimili, Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless), Industri Peralatan Komunikasi Lainnya, Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio bukan Industri Televisi, Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya, Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual, Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung, Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak, Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak.
Selanjutnya Industri Furnitur dari Kayu, Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu, Industri Furnitur dari Plastik, Industri Furnitur dari Logam, Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi, Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Gas Alam dan Buatan, Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Klub Golf.
Sidoarjo
Sementara di Sidoarjo sektor yang diberlakukan UMSK yakni Perdagangan Bahan dan Barang Kimia Dasar, Industri Penyamakan Kulit, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai, Pengumpulan Sampah Berbahaya, Daur Ulang Bahan Logam, Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi, Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making), Industri Cat dan Tinta Cetak, Industri Pengecoran Besi dan Baja, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan.
Kemudian sektor Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam, Industri Perekat/Lem, Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja, Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah dari Logam, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, Industri Farmasi, Industri ProduknFarmasi Untuk Manusia, Industri Kosmetik, Industri Konsentrat Makanan Hewan, Industri Pembekuan Ikan, Industri Ransum Makanan Hewan.
Gresik
Di Gresik sektor yang harus menerapkan UMSK yakni Hotel Bintang Empat, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), Industri Cat dan Tinta Cetak, Industri Ransum Makanan Hewan, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Paku, Mur, Baut, Pengerjaan Mesin Industri, Reparasi Mesin Industry, Kontruksi gedung Industri, Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi, Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam Dan Batu Bara, Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan, Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, Industri Kimia Dasar Anorganik lainnya, Industri Tepung Terigu, Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam.
Kabupaten Pasuruan
Di Pasuruan, UMSK berlaku di sektor Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, Industri Ransum Makanan Hewan, Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian, Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, Industri Pernis (Termasuk Mastik), Industri Alat Kesehatan dalam Sub Golongan Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, Industri EkstrusiLogam Bukan Besi, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja, Industri Pengecoran Besi dan Baja, Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja.
Selanjutnya di sektor Industri Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam, Metalurgi Bubuk, Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam, Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer), Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik, Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet, Industri Lampu LED, Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer.
Lalu di sektor Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional), Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya, Industri Rokok Putih (Tidak Berlaku untuk Sigaret Putih Tangan), Industri Damar Buatan (Resin Sintesis) dan Bahan Baku Plastik, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Konstruksi Gedung Industri, Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Gula Pasir, Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya, Pemasangan Kerangka baja.
Kabupaten Mojokerto
Di Kabupaten Mojokerto, UMSK berlaku di sektor Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional), Industri MinumanbBeralkohol hasil fermentasi Malt, Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya, Industri Bubur Kertas (pulp), Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan, Industri Krimer Nabati.
Tuban
Di Tuban, UMSK berlaku di sektor Industri Semen, Pembangkitan Tenaga Listrik, Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi, Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar, Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
Kabupaten Madiun
Di Kabupaten Madiun, UMSK berlaku di sektor Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer.
Kabupaten Malang
Di Kabupaten Malang, UMSK berlaku di sektor Industri Farmasi untuk Manusia, Industri Kimia Dasar Unorganik Gas Industri, Kosmetik, Industri Kertas dan Papan Kertas Gelombang, Industri Rokok Putih, Industri Sigaret Kretek Mesin.
Banyuwangi
UMSK di Banyuwangi berlaku di sektor Pertambangan Emas dan Perak.
Bangkalan
UMSK di Bangkalan berlaku di sektor Pembuatan Kapal dan Reparasi Kapal.
Kabupaten Probolinggo
Di Kabupaten Probolinggo, UMSK berlaku di sektor Pembangkit Tenaga Listrik. Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam SatuKesatuan Usaha, Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, dan Instalasi Listrik.
(irb/dpe)
