Memasuki akhir tahun, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah tarif listrik PLN akan mengalami kenaikan pada Desember 2025? Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus bergerak dan kondisi ekonomi yang dinamis, wajar jika isu tarif listrik kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah dan PLN memastikan bahwa tarif listrik untuk semua pelanggan tetap stabil pada Desember 2025. Artinya, tidak ada kenaikan tarif dibanding periode Oktober-November 2025.
Keputusan ini diambil meski faktor ekonomi makro berpotensi mendorong penyesuaian tarif sesuai regulasi Kementerian ESDM. Sebab, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, mengacu pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), sehingga mengalami penyesuaian.
Dengan begitu, pelanggan rumah tangga, industri, maupun bisnis bisa menarik napas lega menjelang akhir tahun. Tarif listrik ini juga menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Tarif Listrik PLN Desember 2025
Tarif listrik per kWh untuk Desember 2025 tidak mengalami kenaikan harga berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Berikut rangkuman lengkap tarif listrik PLN Desember 2025 dari berbagai golongan pelanggan, berdasarkan data resmi.
Golongan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Cek Tagihan Listrik Bulan Desember
PLN menyediakan cara yang lebih praktis untuk melihat tagihan listrik. Pelanggan tidak perlu menunggu petugas mengirimkan tagihan secara manual karena informasi tagihan bisa dicek langsung melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui layanan Contact Center 123.
Bagi pelanggan pascabayar, panduan resmi dari PLN untuk mengecek tagihan, mendapatkan informasi tarif, serta memastikan penggunaan listrik tercatat dengan benar setiap bulannya. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi PLN.
1. Cara Cek Tagihan Lewat PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile, lalu login atau pilih 'Daftar' jika belum memiliki akun.
- Isi informasi pribadi yang dibutuhkan seperti nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email, lalu buat password.
- Setelah berhasil masuk ke halaman dashboard, pilih tab 'informasi'.
- Klik 'Informasi Tagihan dan Token Listrik'.
- Tagihan pascabayar dan riwayat pemakaian akan langsung muncul.
2. Membayar Tagihan Lewat PLN Mobile
- PIlih menu 'Kelistrikan', lalu pilih ID pelanggan yang ingin dibayarkan. Bagi yang sudah terdaftar, bisa masuk ke menu 'Pemberitahuan'.
- Pelanggan bisa juga melalui menu 'Token dan Pembayaran', lalu masukkan atau pilih ID pelanggan.
- Jika masuk melalui 'Pemberitahuan', pilih tagihan yang muncul lalu klik 'PILIH TAGIHAN', lalu 'LANJUTKAN PEMBAYARAN'.
- Pilih metode pembayaran lalu tekan 'BAYAR'. Setelah menyelesaikan transaksi, bukti transaksi bisa dilihat di menu 'Lihat Transaksi Saya'.
3. Cara Cek Tagihan Lewat Contact Center PLN 123
- Tekan 123 dari ponsel.
- Ikuti instruksi dari operator hingga masuk ke menu cek tagihan.
- Sebutkan ID pelanggan untuk validasi.
- Operator akan membacakan jumlah tagihan bulan berjalan.
Kebijakan penahanan tarif ini berlaku untuk seluruh kategori pelanggan. Tidak ada perubahan tarif untuk pelanggan 900 VA hingga 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis, industri, maupun pemerintahan tetap bisa menggunakan tarif sebelumnya.
Subsidi tetap mendapatkan perlindungan tarif untuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelanggan UMKM sehingga tidak khawatir biaya listrik meningkat. Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli sepanjang Desember 2025.
Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
(hil/irb)