Naik! Upah Minimum 7 Kabupaten/Kota di Jatim Berubah pada Akhir 2025

Naik! Upah Minimum 7 Kabupaten/Kota di Jatim Berubah pada Akhir 2025

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 19:30 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto
Kepala Disnakertrans Sigit Priyanto. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur akan mengalami perubahan pada akhir 2025 ini. Ada 7 kabupaten/kota yang UMK-nya akan naik pada bulan November dan Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto membenarkan ada 7 UMK Kabupaten/Kota di Jatim yang berubah menyesuaikan dengan aturan yang ada pada November dan Desember 2025.

"Benar ada 7 (UMK yang berubah untuk akhir 2025)," kata Sigit kepada detikJatim, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negara Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sebagaimana dalam putusan PTUN Surabaya itu Pemprov Jatim perlu melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Sigit menyebutkan 7 kabupaten/kota yang mengalami perubahan UMK pada 2025 ini yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Malang.

Perubahan UMK di 7 Kabupaten/Kota di Jatim

1. Kota Surabaya dari sebelumnya Rp 4.961.753,00 menjadi Rp 5.032.635,00

2. Gresik dari sebelumnya Rp 4.874.133,00 menjadi Rp 4.943.763,00

3. Sidoarjo dari sebelumnya Rp 4.870.511,00 menjadi Rp 4.940.090,00

4. Kabupaten Pasuruan dari sebelumnya Rp 4.866.890,00 menjadi 4.936.417,00

5. Kabupaten Mojokerto dari sebelumnya Rp 4.856.026,00 menjadi 4.925,398,00

6. Kabupaten Malang dari sebelumnya Rp 3.553.530,00 menjadi Rp 3.587.213,00

7. Kota Malang dari sebelumnya Rp 3.507.693,00 menjadi Rp 3.524.238,00.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads