Bupati Trenggalek menurunkan besaran retribusi pasar tradisional hingga 75 persen. Harapannya akan menambah gairah para pedagang untuk berjualan.
"Hari ini Selasa (12/8/2025) kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar," kata Bupati Mochamad Nur Arifin, di Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Upaya penurunan tarif retribusi itu sengaja dilakukan karena para pedagang banyak yang mengeluhkan besaran tarif pada Peraturan Daerah (Perda) PDRD nomor 8 tahun 2023. Apalagi kondisi pasar saat ini tengah lesu dan sepi pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena belum ada perubahan pada perda, maka kami keluarkan keputusan bupati dulu. Sehingga tarif yang diterapkan ke para pedagang bisa lebih rendah dibandingkan perda," ujarnya.
Besaran pengurangan tarif retribusi tersebut bervariasi antara 1-75 persen. Dengan pengurangan itu diharapakan akan meringankan beban pedagang, sekaligus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha di pasar tradisional.
"Semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoperindag) Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi tersebut. Dijelaskan hingga hari ini Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku sehingga apabila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 sesuai peraturan daerah.
Dijelaskan pada 2024 saat dilakukan penerapan tarif retribusi sesuai perda, ternyata banyak yang merasa keberatan. Kemudian Bupati mengeluarkan Perbup 50/2024 terkait tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif.
"Sesuai dengan pasal 8 ayat 3, Bupati bisa melakukan keringanan dengan menerbitkan keputusan bupati," jelasnya.
Prosentase pengurangan nilai retribusi didasarkan pada tipe pasar, durasi pemanfaatan dan fasilitas yang tersedia di pasar tradisional.
(auh/abq)