PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB. Simak dasar aturan dan besaran tarif terbaru setelah disesuaikan.
Penyesuaian ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan-Malang.
Penyesuaian tarif ini diklaim bagian dari pelaksanaan peraturan yang berlaku, seperti diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 83 ayat (1) PP 23/2024 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang Netty Renova menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bagian dari komitmen perusahaan menjaga kualitas pelayanan.
"Penyesuaian tarif ini wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Netty, penyesuaian tarif ini juga bertujuan meningkatkan mutu infrastruktur dan mendorong inovasi layanan jalan tol demi keberlanjutan operasional yang menghadirkan kenyamanan.
"Sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia," ungkap Netty.
Selain fokus pada aspek teknis pengelolaan jalan tol, kata Netty, PT JPM juga berperan aktif mengembangkan kawasan sekitar tol. Khususnya aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri," katanya.
"Kehadiran Jalan Tol Pandaan–Malang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta memperkuat konektivitas antarwilayah," lanjut Netty.
Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif tol dilaksanakan secara berkala setiap 2 tahun sekali berdasarkan evaluasi menyeluruh, yang memperhitungkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol.
Penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi dan kemampuan pengguna dalam membayar tarif.
Menurut Netty, tarif Jalan Tol Pandaan-Malang disesuaikan berdasarkan data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024 mempertimbangkan keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.
Berikut ini besaran tarif dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang di Jalan Tol Pandaan-Malang dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan.
Tarif Baru Tol Pandaan-Malang
Golongan I: Rp38.000 dari semula Rp35.500
Golongan II dan III: Rp57.500 dari semula Rp53.500
Golongan IV dan V: Rp76.500 dari semula Rp71.000.
Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.
Delapan substansi tersebut yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).
Selain itu penyesuaian tarif ini diklaim berada dalam rentang yang wajar dan sudah melalui evaluasi pemerintah demi memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol.
"PT JPM selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans," ujar Netty.
(dpe/abq)