Penjelasan PT Pakerin Soal Perusahaannya Sempat Didemo Karyawan

Penjelasan PT Pakerin Soal Perusahaannya Sempat Didemo Karyawan

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 02 Mei 2025 20:31 WIB
Buruh Blokir Kawasan Simokerto Surabaya, Arus Lalin Dialihkan
Buruh Blokir Kawasan Simokerto Surabaya, Arus Lalin Dialihkan (Foto file: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Puluhan buruh sempat memblokir Jalan Kertopaten, Simokerto pada Selasa (29/4). Mereka melakukan demo ke kantor PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin).

Rupanya puluhan buruh itu menuntut hak gaji serta tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan oleh ahli waris pemilik perusahaan tersebut secara penuh.

Diketahui bahwa perusahaan itu mulanya dimiliki oleh Soegiharto. Namun ia telah meninggal dunia dan kini perusahaan dikelola oleh anak pertamanya yakni DV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRD PT. Pakerin, Abraham Mustamu menjelaskan bahwa pemicu utama dari aksi tersebut berawal dari ketidakpuasan pembayaran THR buruh yang baru diterima sekitar 10 persen.

"Ditambah pengaruh dari surat terbuka yang mengatasnamakan ST (anak kedua). Dimana dalam surat tersebut, ia mengeklaim masih menjabat sebagai Direktur PT. Pakerin dan mengumbar janji-janji yang menimbulkan harapan di kalangan pekerja," jelas Abraham, Jumat (2/5/2025).

ADVERTISEMENT

Surat yang disampaikan oleh ST itu dinilai menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang berlaku. Hal itu juga membuat para buruh menuntut realisasi janji kepada manajemen yang sah.

Alhasil para buruh itu pun mendemo PT Pakerin hingga memblokir akses jalan dan sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Padahal secara legal, ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus PT Pakerin. Sehingga harusnya ia tidak memiliki hak untuk mengumbar janji terhadap para buruh terkait pembayaran gaji maupun THR.

Untuk itu, pihak manajemen akhirnya membuka ruang dialog bersama perwakilan buruh dengan turut didampingi oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Dalam pertemuan tersebut, FSPMI dan karyawan menerima penjelasan bahwa legal standing manajemen perusahaan yang sah berada di tangan DK," beber Abraham.

Pihak PT Pakerin turut menjelaskan kepada para buruh terkait kondisi yang terjadi.

"Perusahaan memiliki dana dalam jumlah besar yang saat ini tertahan di salah satu BPR. Dana tersebut sejatinya telah dicadangkan untuk membayar gaji, THR, serta biaya operasional, namun tidak dapat dicairkan karena intervensi pihak eksternal, termasuk ST dan HS," ungkap Abraham.

Berdasarkan hasil dialog tersebut, buruh akhirnya memahami dan sepakat bahwa untuk fokus perjuangan dalam aksi yang dilakukan adalah pencairan dana perusahaan yang tertahan.

Akan tetapi, menurut Abraham meski sudah dicapai kesepakatan, aksi justru kembali memanas karena ada pihak yang masih memprovokasi. Ia adalah JTY, putra dari ST.

"Dia menjanjikan pemenuhan seluruh hak buruh. Padahal baik ST maupun JTY tidak memiliki kedudukan atau kewenangan hukum dalam perusahaan. Provokasi ini menyebabkan unjuk rasa berlanjut, tidak hanya di kantor pusat, tetapi juga hingga ke kediaman Direktur Utama PT. Pakerin, DK," tuturnya.

Maka Abraham pun menegaskan terkait penyelesaian kewajiban dari perusahaan kepada karyawan akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku serta tidak boleh hanya berdasar janji-janji saja.

"Perusahaan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, yang justru menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya," pungkas Abraham.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads