Truk Setop Operasi Saat Lebaran, Organda Surabaya: Kami Jalan Seperti Biasa

Truk Setop Operasi Saat Lebaran, Organda Surabaya: Kami Jalan Seperti Biasa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 17 Mar 2025 22:10 WIB
Sejumlah truk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek, ruas Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Kemenhub melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik lebaran 2023. Pembatasan itu untuk menyamanan pemudik.
Angkutan barang dibatasi saat arus mudik dan balik lebaran (Foto: Agung Pambudhy)
Surabaya -

Organda Surabaya buka suara terkait larangan operasional selama arus mudik hingga balik selama Idul Fitri 1446 H. Seluruh truk yang ada disebut tetap beroperasi sesuai hari biasa.

Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu mengatakan pihaknya tetap melakukan operasional hingga H-3 Idul Fitri 1446 H. PascaIdul Fitri, pihaknya mulai beroperasi pada H+3.

"Kami tetap jalan dan muat barang impor ekspor sampai H-3 dan H+1. Semua anggota organda tetap jalan seperti biasa, tidak mengikuti petunjuk SKB," kata Kody saat dihubungi detikJatim, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kody menilai durasi yang diterapkan berlangsung hingga belasan hari. Namun, pihaknya hanya melaksanakan libur selama 6 hingga 7 hari.

"Karna SKB libur 16 hari," imbuhnya

ADVERTISEMENT

Kody mengatakan seluruh kegiatan bongkar muat hingga pengiriman berlangsung seperti biasa. Ia menyebutkan hal itu dilakukan usai melakukan berbagai pertimbangan, di antaranya minimnya kesejahteraan sopir truk dan pengusaha.

"Ya betul (berjalan normal seperti biasa), pertimbangannya SKB libur terlalu panjang, sopir dan pengusaha belum sejahtera, dan angkutan impor dan ekspor perlu diperlancar serta bahan baku pabrik," tuturnya.

Diketahui pemerintah bakal menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai dari tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025, sesuai SKB Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025 berlaku pada Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan itu disebut berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah. Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tertentu.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads