Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator ke pengemudi ojek online hingga kurir online. Aturan ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang kemarin memberi perhatian khusus untuk pengemudi online dan kurir dengan meminta seluruh aplikator memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.
Menaker Yassierli mengatakan Presiden Prabowo pada tahun ini memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu pemerintah melalui Kemnaker menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan besaran tertentu.
Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf a di atas diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bonus Hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," ungkap Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menambahkan aturan ini bentuk apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Dia berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam konferensi Pers kemarin di Istana mengatakan tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Untuk itu Prabowo mengimbau agar perusahaan memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini ada sebanyak 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.
"Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE)," ungkap Prabowo.
"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik saya ucapkan terimakasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan juga pimpinan perusahaan atas kerjasamanya yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di mana pun Anda berada," tutup Prabowo.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)