Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, serta skema bonus hari raya untuk pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir. Rencananya, aturan resmi tersebut akan diumumkan hari ini, Selasa (11/3).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan THR dan bonus hari raya.
"Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, Insyaallah kita umumkan segera jadwalnya Insyaallah besok (hari ini, Selasa, 11 Maret) akan diumumkan," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yassierli belum membeberkan mekanisme pencairan bonus bagi driver transportasi online. Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan bersama perwakilan pemilik aplikasi, pengemudi, dan kurir online.
"Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, Insyaallah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok," tegas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan, pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.
Dia bilang ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.
"Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, di hari yang sama.
Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini!
(hil/fat)