UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah ditetapkan. Khusus untuk Kota Batu UMK 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 3.360.466.
"Betul kenaikan UMK di Kota Batu sudah ditetapkan menjadi Rp 3.360.466. UMK tahun 2025 naik 6,5% dibanding tahun ini yang sebesar Rp 3.177.764," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu Wiwik Nuryati, Kamis (19/12/2024).
Dia menyampaikan bahwa kenaikan UMK Kota Batu ini menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat di mana untuk UMK tahun 2025 kenaikan ditetapkan sebesar 6%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang ada ketentuan dari pusat naik 6%. Sehingga dari Kota Batu itu hanya menyesuaikan dari tahun sebelumnya. Ini juga sudah melalui rapat pleno dengan dewan pengupaan Kota Batu," ujar Wiwik.
Hari ini Disnaker Kota Batu juga sudah mensosialisasikan kenaikan UMK 2025 kepada para pengusaha maupun serikat pekerja. Dikatakan Wiwik, seluruh pihak sepakat menerima kenaikan UMK tersebut.
"Dari pengusaha hingga serikat pekerja sepakat dan menerima nominal UMK kali ini," terang Wiwik.
Kenaikan UMK Kota Batu tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. Di mana pada tahun 2024, UMK Kota Batu hanya naik sebesar 4,1% dibanding tahun 2023.
(dpe/fat)