Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung. Nilai bagi hasil pajak kendaraan bermotor diprediksi naik hingga Rp 10 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro, mengatakan dalam aturan yang lama komposisi bagi hasil pajak kendaraan bermotor 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
"Sedangkan dalam UU HKPD di balik, 65 persen untuk kabupaten/kota dan 35 persen untuk provinsi. Alhamdulillah dengan perubahan komposisi itu Tulungagung bagi hasil ke Tulungagung bertambah Rp 10 miliar," kata Galih Nusantoro, saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung, Jumat 26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan jumlah bagi hasil pajak tersebut tergantung tergantung dari jumlah populasi kendaraan bermotor di masing-masing daerah. Semakin banyak jumlah kendaraan maka nilai bagi hasil pajaknya akan tinggi.
"Sehingga wilayah kota besar seperti Sidoarjo, Surabaya maupun Malang akan mengalami peningkatan bagi hasil yang signifikan. Tulungagung ini termasuk daerah dengan populasi kendaraan yang lumayan banyak," jelasnya.
Kondisi sebaliknya dirasakan daerah dengan populasi kendaraan yang kecil, maka nilai bagi hasil juga akan semakin kecil. Bahkan berpotensi menurun jika dibandingkan nominal bagi hasil dari periode sebelumnya.
"Pantura dan Madura itu rata-rata turun bagi hasilnya dengan adanya Undang-Undang HKPD ini," ujarnya.
Galih menambahkan untuk kepastian nilai bagi hasil tersebut masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Karena provinsi juga menghendaki sharing," jelasnya.
Dengan peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kinerja pemerintah daerah dan berbagai program pembangunan di Tulungagung
Sementara pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan menggerus Rp 4 triliun PAD Pemprov Jatim.
(dpe/fat)