OJK Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung, LPS Imbau Nasabah Tidak Panik

OJK Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung, LPS Imbau Nasabah Tidak Panik

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 13:31 WIB
PT BPR Sumber Artha Waru Agung Jalan Raya Wadung Asri, Waru, Sidoarjo
BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Sidoarjo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo. Nasabah diimbau tak perlu panik dan terprovokasi dengan pencabutan izin bank tersebut.

Pantauan detikJatim, BPR yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri No 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, masih beroperasi untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun di bagian pintu masuk, terpasang keterangan resmi dari OJK terkait pencabutan izin.

Plt Kepala OJK Jatim Bambang Mukti Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengimbau para nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang dilihat detikJatim, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara dilansir dari detikFinance, Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi menyampaikan ketentuan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut.

LPS memastikan simpanan nasabah bisa dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS," kata Annas.

Ada tiga syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS. Pertama, simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. Ketiga, nasabah harus memastikan dirinya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank," terangnya.

Dia menjelaskan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bank tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Diketahui PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo dicabut izinnya oleh OJK sejak Rabu (24/7). Pencabutan izin ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut sehingga jadi 14 bank.

Hal tersebut sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads