Pemerintah resmi menaikkan harga Minyakita. Saat ini, harga Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter.
Dilansir dari detikFinance, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, harga Minyakita sudah resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter.
Zulhas menyebut, pihaknya juga sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku," kata Zulhas dilansir dari detikFinance, Jumat (19/7/2024).
Dalam kesempatan ini, ia juga membeberkan alasan menaikkan harga Minyakita. Salah satunya, karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS.
Selain itu, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.
"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi," terangnya.
Revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 dipastikan akan terbit pekan depan. Sehingga, harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.
"Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan," pungkasnya.
Berita selengkapnya, baca di sini!
(hil/fat)