Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menjelaskan, pendapatan dari pajak daerah tahun 2024 ditargetkan Rp 85,2 miliar. Realisasi semester 1 menunjukkan tren yang menggembirakan karena berhasil melampaui target.
Pajak daerah semester 1 ditargetkan 41,8% atau Rp 35,6 miliar. Sedangkan realisasinya menembus 60,91% atau Rp 51,9 miliar. Angka ini dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto.
"Capaian ini juga meningkat dibandingkan 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp 32,2 miliar," jelasnya, Selasa (16/7/2024).
Terdapat 3 item pajak daerah yang mendominasi capaian Rp 51,9 miliar. Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp 7,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman Rp 10,2 miliar, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,7 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ini bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dengan masyarakat," terang Ali.
Pendapatan Pemkot Mojokerto dari sektor pajak daerah, kata Ali, manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat. Berupa peningkatan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan akses layanan dasar.
Berpedoman pada capaian semester 1, Ali optimis target pajak daerah Rp 85,2 miliar tahun ini bakal mudah dicapai. Pemkot Mojokerto kian memudahkan masyarakat membayar pajak.
Karena pajak daerah saat ini bisa dibayar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern, pembayaran nontunai, serta melalui bank sampah khusus PBBP2.
"Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu," tandasnya.
(dpe/iwd)