Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Jatim mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Keringanan apa saja sih yang bisa dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini? Simak selengkapnya, ya.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini adalah hasil kerja sama Pemprov Jatim dengan Polda Jatim. Pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan yang sayang untuk dilewatkan dalam program ini. Berikut ini sejumlah keringanan yang bisa didapatkan pengguna kendaraan bermotor.
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang punya tunggakan, sehingga mereka diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Seperti dilansir dari laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak.
Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor. Prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
Tahun lalu, Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak 2 kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.
Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak. Sedangkan keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan untuk melunasi denda sekaligus membayar pajak tahunan.
Program ini bisa membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Artinya, jika pemilik kendaraan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, dia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak akibat terlambat bayar pajak. Warga hanya perlu melunasi pajak pokok kendaraan sesuai ketentuan.
Pemprov Jatim mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Waktu pelaksanaan program ini memang cukup lama, tapi jangan diremehkan. Atur waktu untuk mengurus pembayaran pajak supaya tidak sampai ketinggalan program ini ya, detikers!
(dpe/hil)