Sejumlah papan reklame berukuran besar di Kota Blitar mendadak dibongkar Satpol PP. Salah satunya di Jalan Merdeka, Kota Blitar.
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Blitar tidak hanya membongkar papan reklamenya, tapi juga bangunan permanen penyangga reklame itu.
Tidak hanya di Jalan Merdeka, pembongkaran reklame juga dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya, melibatkan sejumlah OPD Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono menyatakan pembongkaran reklame itu sudah sesuai aturan.
"Sesuai aturan Permen PUPR bahwa papan reklame yang melintang di atas jalan tidak diperbolehkan (menyalahi aturan). Kemudian secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban," ujar Eko, Kamis (11/7/2024).
Pembongkaran konstruksi penyangga papan reklame dilakukan bertahap baik di Jalan Merdeka Barat, juga di Jalan Merdeka depan Kantor BRI Kota Blitar.
"Sebenarnya ada 8 reklame yang melintang di atas Jalan. Tiga sudah dibongkar termasuk yang di depan BRI dan kemudian hari ini di Jalan Merdeka Barat," terangnya.
Hingga saat ini, masih ada 5 papan reklame yang melintang di atas jalan belum ditertibkan. Kelimanya berada di Jalan Merdeka, Jalan Veteran, Jalan Bali dan Jalan Cemara.
Menurut Heru, pembongkaran kontruksi papan reklame itu dilakukan atas rekomendasi bersama Dinas PUPR Kota Blitar. Pelaksanaannya dilakukan Satpol PP Kota Blitar.
"Tentu ini melibatkan beberapa OPD terkait, kami DPMPTSP juga berkoordinasi dengan PUPR yang memiliki kewenangan terkait jalan raya. Yang jelas ini (pembongkaran reklame) dilakukan sesuai prosedur," tandasnya.
(dpe/iwd)