Emas berlogo Antam diduga beredar seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam diduga dipalsu yang diungkap Kejaksaan Agung. PT Antam membantahnya. Kejagung pun meminta Antam tidak bela diri di media dan mengambil langkah hukum bila memang berkeberatan.
"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari detikNews, Jumat (31/5/2024).
Ketut memastikan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Apalagi, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencetakan emas secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya 6 orang," jelasnya.
Ketut pun mempersilakan PT Antam untuk mengambil upaya hukum alih-alih melakukan upaya bela diri di media massa. Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum dari Antam.
"Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media. Kami sangat siap menghadapi," tegasnya.
Sebelumnya, PT Antam buka suara usai Kejagung menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas 109 ton. PT Antam memastikan setiap produknya tidak ada yang palsu.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Dia menegaskan bahwa produk emas yang diselidiki Kejagung itu adalah produk asli Antam.
"Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.
(dpe/iwd)