Aturan tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diteken Presiden Jokowi. Aturan tentang MLFF ini termuat dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Peraturan Pemerintah itu diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Pokok pembahasan tentang MLFF ini dibahas di Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Pada Ayat 1 pasal tersebut dikatakan bahwa pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut seperti dikutip detikFinance, Sabtu (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti ini nanti dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha bisa dikenai biaya layanan.
"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.
Biaya layanan seperti dimaksud dipakai untuk membayar badan usaha pelaksana. Bila terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan, selisih itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya setelah system MLFF resmi diterapkan. Ini seperti disebutkan dalam Pasal 105.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid itu.
Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi denda. Saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Sebagai tambahan informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana. Seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 tapi hingga sekarang belum juga bisa digunakan.
Sebagai PSN, program ini mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Plt Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan program MLFF digarap dengan skema KPBU tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
"Ini (program MLFF) diusulkan baru bulan kemarin, kan kita menunggu rekomendasi kementerian teknis, jadi dari semua PSN itu kita menunggu kementerian teknis rekomendasikan," kata Susiwijono Selasa (14/5).
Saat itu dia juga menjelaskan bahwa program ini memang membutuhkan koordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga, maka dari itu program MLFF diusulkan masuk PSN. Harapannya dengan masuk PSN program ini bisa mendapatkan percepatan.
Artikel ini telah tayang di detikfinance dengan judul Tok! Jokowi Resmi Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Setop.
(dpe/dte)