Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang mengatur soal Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah direvisi. Dia akui Permendag itu sempat bikin heboh pekerja migran dan warga yang bawa belanjaan dari luar negeri.
Zulhas membeberkan revisi Permendag itu mencakup 3 hal inti. Yakni barang bawaan pribadi dari luar negeri, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).
"Itu Permendag yang bikin heboh ya. Dulu ceritanya, biar paham ya, dulu itu barang-barang luar negeri bisa masuk langsung ke toko. Ke mana-mana penjualannya melalui online. Termasuk TikTok dulu," kata Zulhas usai Halal Bihalal dengan pengurus PAN Jatim di Surabaya, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, presiden memimpin rapat karena itu namanya post border langsung ke toko-toko bisa. Nggak boleh lagi jadi border, harus melalui proses bea cukai," tambahnya.
Zulhas pun menjelaskan untuk PMI akan mendapat pembebasan bea masuk paling banyak 1.500 dolar per tahun untuk mereka yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI). Kemudian paling banyak 500 dolar per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar.
"Nah turunan aturannya termasuk PMI, diperbolehkan tidak dikenakan 1.500 Dolar. Tetapi 1.500 Dolar itu barangnya apa saja, dirumuskan oleh mereka, karena menyangkut Permendag," jelasnya
"Kemudian post border jadi border karena barangnya ribuan, karena melalui pelabuhan, perusahaan harus ada lartas (larangan terbatas). Gitu ceritanya. Karena masuk impor, masuk Permendag. Tapi dalam pelaksanaannya tidak mudah, kita ambil cepat Permendag 36, kita revisi kembali ke Permendag 25," ujarnya.
Dia pun menjelaskan lebih detail bahwa yang diatur dalam Permendag yang telah direvisi itu hanya aturan tentang batas 1.500 dolar untuk PMI. Namun aturan soal pajak yang dikenakan semuanya adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
"Yang ada di Permendag itu hanya PMI 1.500 Dolar, kalau barang tidak terlarang, tidak ada masalah keluarin dong, kalau lebih (dari kuota pembebasan bea 1.500 Dolar), sudah bayar pajak, berapa nilainya itu kewenangan peraturan menteri keuangan, bukan kami," bebernya.
Sementara mengenai heboh larangan membawa barang belanjaan dari luar negeri seperti tas, sepatu, dan lain sebagainya, Zulhas menegaskan aturan dari Menteri Perdagangan sudah direvisi. Sudah tidak ada lagi aturan yang membatasi itu kecuali pajak yang diatur Kementerian Keuangan.
"Nah kemarin yang lartas-lartas, termasuk terigu, minyak, tidak ada lagi. Teman-teman ke luar negeri mau beli tas, beli sepatu, beli baju 5, silakan. Tapi bayar pajaknya. Jadi harus declare, bayar pajak. Berapa? Cek di aturan menteri keuangan. Sudah tidak ada Permendag yang mengatur itu lagi," ujarnya.
(dpe/iwd)