Dua korban itu yakni Abdul Aziz dan Erysha Kartika. Aziz dilaporkan membonceng istrinya dengan motor Harley-Davidson bernomor polisi B 6363 ZN warna hitam.
Sebagai motor gede (moge), para pemilik Harley-Davidson kerap menggelar turing bersama rombongannya. Sebab, moge asal Amerika Serikat ini memang menawarkan model hingga performa menjanjikan.
Dengan kualitas motor yang tak perlu diragukan lagi, nilai satu motor Harley-Davidson ditaksir bisa mencapai ratusan juta. Tak jarang masyarakat menilai Harley-Davidson sebagai lambang kesuksesan bagi pemiliknya.
Berapa harga dari Harley-Davidson? Simak penjelasannya berikut ini.
Harga Harley-Davidson
Seperti perusahaan motor lainnya, Harley-Davidson meluncurkan beragam tipe dengan spesifikasi masing-masing. Ini membuat harga dari setiap tipe Harley-Davidson berbeda.
Dihimpun dari laman Indomobil Harley-Davidson of Jakarta, Harley-Davidson memiliki Nightster sebagai seri paling murah yang dijual di Indonesia. Perusahaan motor ini merilis dua warna untuk Nightster dengan harga yang berbeda.
Diketahui, Nightster berwarna Vivid Black atau hitam ditaksir sebesar Rp 577.644.000. Tersedia pula warna Billiard Grey atau abu-abu dengan harga Rp 582.084.000. Nominal yang tercantum merupakan harga off the road (OTR). OTR merujuk pada harga beli kendaraan bermotor yang belum termasuk biaya pengurusan lainnya.
Harley-Davidson juga menawarkan beberapa seri lainnya yang tidak kalah menarik. Ada seri Softail Standard dengan harga Rp 613.053.000, Street Bob 114 dengan harga Rp 687.756.000, Fat Bob 114 dengan harga Rp 702.297.000, dan masih banyak lainnya.
Berdasarkan informasi yang tertera, seri Ultra Limited Anniversary yang tergabung dalam koleksi Anniversary Collection menjadi motor Harley-Davidson dengan nominal terbesar. Seri tersebut mematok harga sekitar Rp 1,2 miliar.
Pajak Tahunan Harley-Davidson
Dengan harga jualnya yang tinggi, pastinya Harley-Davidson pun memiliki besaran pajak kendaraan tahunan yang tergolong besar.
Pajak kendaraan adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Dalam kata lain, setiap kendaraan yang secara resmi terdaftar akan memiliki kewajiban pembayaran pajak.
Nominal pajak yang dibebankan juga pasti berbeda untuk masing-masing merek dan tipe kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu, pajak yang dikeluarkan untuk setiap koleksi Harley-Davidson bervariasi.
Dilansir dari beberapa sumber, motor Harley-Davidson produksi lama memiliki nilai pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan produksi baru. Pemilik seri Harley-Davidson keluaran terbaru umumnya harus mengeluarkan pajak tahunan hingga puluhan juta setiap tahunnya.
Jika menilik Harley-Davidson Street Glide produksi terbaru dengan harga jual sekitar Rp 1 miliar, pajak tahunan yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 20 juta.
Sementara, Harley-Davidson dengan tahun produksi lebih lama biasanya mematok nilai pajak tahunan di angka belasan juta. Misalnya, Harley-Davidson FLHP Police 2014 memiliki besaran pajak tahunan Rp 14,8 juta.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)