UMK Kota Batu 2024 meningkat sebesar 4,1 persen. Dengan adanya kenaikan UMK tersebut, Kota Batu kini menduduki peringkat ke-9 UMK tertinggi dari 38 daerah di Jawa Timur.
Meski ada kenaikan besaran UMK, penetapan tersebut lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764 atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan salah satu pertimbangan penetapan UMK ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya penetapan kenaikan UMK Kota Batu sebanyak 4,1 persen, UMK pada tahun 2024 menjadi Rp 3.155.367 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha," ujarnya pada Jumat (1/12/2023).
Aries berharap kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.
"Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," ucap dia.
Sebagai informasi, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479, kota Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582.
Lalu, untuk UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275, Kota Malang Rp 3.309.144, dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,
Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(abq/iwd)