Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk 2024 dalam Keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023. Besaran UMK 2024 itu direspons oleh Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh di Jawa Timur.
Usai menetapkan UMK Tahun 2024 Khofifah menegaskan dirinya telah mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.
Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pekerja Ahmad Fauzi mengaku telah menerima keputusan Gubernur Khofifah yang mau menandatangani kenaikan UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami menerima, meski masih banyak yang bilang kurang," kata Fauzi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (1/12/2023).
Pria yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim ini menyebut kenaikan UMK di Jatim adalah hal yang wajar. Baginya kebijakan pemerintah tidak ada yang sempurna.
"Kalau menurut PP nomor 51 lebih tinggi daripada provinsi lain. Namun tidak ada kebijakan pemerintah yang sempurna," tegasnya.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menyebut para buruh kecewa atas keputusan Gubernur Khofifah soal UMK 2024.
"Buruh kecewa dengan keputusan itu. Penolakan itu didasari karena Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15% atau setidaknya sesuai rekomendasi bupati/wali kota wilayah ring 1 yang merekomendasikan kenaikan 6,13%," ujarnya.
Nuruddin menyatakan bahwa para buruh berencana untuk mogok nasional secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pasca pengumuman UMK 2024, termasuk di Jawa Timur.
"Karena persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi terjadi juga di provinsi yang lain. Untuk kepastiannya kapan pelaksanaan mogok nasional kami masih menunggu instruksi dari pusat," jelasnya.
Tidak hanya akan melakukan aksi mogok nasional, Nuruddin mengatakan bahwa perwakilan buruh di Jatim akan melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
"Dan kami di Jawa Timur berencana melakukan upaya gugatan hukum di PTUN terhadap keputusan gubernur yang menaikkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota," tandasnya.
(dpe/iwd)