UMP Tahun 2024 Akan Naik

Kabar Finance

UMP Tahun 2024 Akan Naik

Anisa Indraini - detikJatim
Minggu, 15 Okt 2023 21:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Surabaya -

Upah Minimum Provinsi (UMP) diperkirakan akan naik tahun 2024. Kemnaker mengatakan bakal mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan UMP 2024 pasti naik karena melihat geliat ekonomi saat ini.

Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha. Saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Sayangnya Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Kemungkinan tidak akan sampai 15% seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam menentukan hasil UMP 2024 dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.

"Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (22/7).

Pembahasan UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).




(aid/fat)


Hide Ads