TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu (4/10), tepat pukul 17.00 WIB. Para pengguna TikTok pun tak bisa lagi menggunakan fitur keranjang kuning saat siaran langsung atau live.
Sebagaimana diketahui, seperti dilansir dari detikFinance, penutupan TikTok Shop ini sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce, yang dikeluarkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Penutupan TikTok Shop ini sangat dirasakan para afiliator TikTok. Salah satu afiliator TikTok yang sambat dengan kebijakan ini adalah Shania Indira asal Surabaya. Dia ungkapkan bahwa kebijakan TikTok Shop ini sangat berdampak bagi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa salah satu kampus di Surabaya itu selama ini merasa sangat terbantu dengan adanya fitur TikTok Shop. Dia bisa menjadi afiliator dan bisa menghasilkan komisi melalui produk yang ia jual di keranjang kuning. Hal itu kini harus terhenti.
"Dampaknya tentu banyak. Ada sekitar 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Mereka harus memutar otak langsung untuk mencari pekerjaan lain karena tidak ada negosiasi jalan tengah sebelumnya," ujar Shania kepada detikJatim, Rabu (4/10/2023).
Tak hanya Shania, afiliator lain yang juga sambat adalah Fawaid Pradika. Afiliator TikTok ini menyayangkan langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan penutupan terhadap TikTok Shop. Menurutnya, TikTok Shop selama ini sebenarnya justru membawa banyak dampak positif.
"Kalau memang sebuah platform itu bisa memberikan kebaikan, baiknya pemerintah membatasi yang buruknya bukan malah menghilangkan kebaikannya. Apalagi manfaat TikTok Shop ini banyak sebenarnya. Seharusnya yang dibatasi ya regulasi impor produk luar negeri yang mengancam produk lokal," ujarnya.
Para afiliator ini berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi terhadap dampak dari kebijakan penutupan TikTok Shop yang telah dikeluarkan. Dengan demikian para afiliator maupun para pedagang bisa kembali pulih dan tidak sampai kehilangan penghasilan.
(dpe/iwd)