Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan media sosial menjalankan e-commerce (social commerce) alias memiliki layanan jual beli. Tak terkecuali TikTok Shop.
Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa mengaku larangan tersebut memberatkan. Sebab ada belasan juta seller TikTok yang akan terdampak dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Pelarangan, saya menolak karena belasan juta orang jualan di TikTok baik anak muda, ibu-ibu, mahasiswa, baik itu orang yang tak punya keuangan punya store. Itu keputusan tidak tepat," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang karib disapa Tomli itu mengungkapkan seller pengguna TikTok di Indonesia mencapai 12 juta orang. Ia lalu menyebut kebijakan tersebut tak adil.
"Kita tahu 12 juta pengguna TikTok itu pengguna seller, mau itu affiliate maupun pedagang asli. Jadi kalau Bapak Menteri UMKM dan Bapak Menteri Perdagangan melarang dan sebagainya dengan kemudian memperjuangkan 5 ribu kios di tempat perbelanjaan untuk kemudian mengorbankan belasan juta seller yang ada di TikTok, gak fair lah," jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan bahwa para seller itu belum tentu bisa menyewa kios yang harganya bisa mencapai ratusan juta. Untuk itu, TikTok Shop merupakan solusinya.
"Karena kita tahu di situ kan kita tahu harga sewa kios itu berapa puluh juta bahkan ratusan, harga beli miliaran. Sekarang kan solusi untuk ibu-ibu, anak kuliah, solusi untuk pengusaha-pengusaha yang tak punya modal itu kan sebenarnya live di streaming kan," terang Tomli.
Tomli juga menyoroti sejumlah artis live streaming dan berjualan. Bahkan ikut berjualan sembako dan dapat subsidi berlebihan dari TikTok.
"Sebenarnya tak masalah seorang seller dari mana saja. Tapi yang jadi masalah adalah subsidi oleh TikTok terhadap seller-seller yang notabene artis ini memang kadang-kadang keterlaluan. Ini yang membuat timpang. Ketimpangan ini lah membuat sebagian masyarakat marah. Karena memang harga subsidi yang terlalu ekstrem di tiap-tiap pengguna tertentu artinya pengguna artis atau apa," paparnya.
Ia lalu membeberkan sejumlah poin yang harus dilakukan pemerintah daripada melarang TikTok Shop. Ia mencatat ada 4 poin yang seharusnya bisa diterapkan.
"Pertama, crossboarded tidak diperbolehkan. Penjualan dari luar negeri dibatasi. Bahkan kalau perlu dicoret penjualan dari luar negeri. Kedua, seorang artis tidak boleh menjual barang pokok menurut saya. Karena itu sangat melukai hati masyarakat," jelasnya.
"Ketiga, kalau itu promo terhadap salah seorang artis jangan promo secara ekstrem. Ya di situ akan menciptakan red market. Terakhir, pihak pemerintah jangan mentah-mentah membuat statemen yang kemudian diterima mentah-mentah oleh orang-orang sebagai pelarangan, padahal itu diatur. Itu poinnya," tandas Tomli.
Sebelumnya, dilansir dari detikFinance, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.
Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.
(abq/sun)