Hotel Garden Palace Surabaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Manajemen hotel terbukti tak mampu memberikan pesangon pada ratusan karyawannya yang di-PHK. Selain itu, hotel ini juga memiliki utang Rp 300 miliar.
Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, PT Mas Murni Indonesia (MAMI) juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut, total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.
Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya," ujar Supriyanto, Kamis (8/9/2023).
Agus bercerita, sebelum pailit, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan mediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.
Selain itu, Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.
"Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus.
Saat dikonfirmasi, pengacara PT MAMI, Tanu Hariyadi enggan mengomentari terkait putusan pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Maaf, no comment," kata Tanu singkat.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, putusan pailit Garden Palace ini didasari PT MAMI yang tak mampu memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK.
"Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto," ujar Khusaini.
(hil/dte)